Jakarta–Komisi Pemilihan Umum menyatakan tak akan menggunakan anggaran tambahan sebesar Rp 1,4 triliun yang diajukan ke DPR. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan, Suripto Bambang Setyadi, mengatakan, dana pemilihan presiden putaran kedua itu akan dikembalikan ke kas negara.
“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pemilihan hanya satu putaran,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).
Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Anggaran yang dibutuhkan untuk pemilihan presiden putaran kedua sekitar Rp 4 triliun. Komisi Pemilihan masih memiliki dana efisiensi anggaran sebesar Rp 2,5 triliun.
Komisi Pemilihan, kata Bambang, belum bisa memastikan jumlah efisiensi anggaran. Jumlah Rp 2,5 triliun belum berasal dari semua Komisi daerah. Masih ada daerah yang belum menyampaikan laporan efisiensi.
tempointeraktif/fid