SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Dok.-Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan uji materi UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menilai presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A UUD 1945. Melalui uji materi UU Pilpres ini, Yusril ingin mengembalikan esensi pemilihan presiden sesuai UUD 1945. Bila dikabulkan MK, akan muncul banyak calon presiden alternatif dari seluruh partai.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dapat mempertahankan independensinya. Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Hakim MK, dia pernah berpolitik di PBB.

Menanggapi hal tersebut, peneliti atau pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan kekhawatiran terhadap independensi Ketua MK terkait pengajuan gugatan Yusril ini tidak perlu terjadi.

“Selama ini Yusril kan sudah sering mengajukian judicial review ke MK dan sering menang, padahal Ketua MK saat itu bukanlah Hamdan Zoelva,” kata Siti kepada Bisnis, Jumat (13/12/2013).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa gugatan Yusril bisa saja dikabulkan oleh MK asalkan legal standing dan argumentasinya kuat berdasarkan konstitusi. Dia juga berpendapat rencana mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres ke MK akan banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai politik tertentu.

Jika dikabulkan, partai politik dapat mengajukan calon presidennya tanpa menunggu hasil pemilu legislatif. Selain itu, dia menjelaskan LIPI telah melakukan penelitian terkait pemilu yang ideal. LIPI mengajukan rekomendasi pilpres lebih baik jika pelaksanaannya didahulukan dari pemilu legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya