SOLOPOS.COM - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Surat bergambar calon presiden (capres) Prabowo Subianto berisi permohonan dukungan kepada guru untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 merambah ke beberapa sekolah di Kota Semarang.

Ketua Panitia Pengawa Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih pihaknya telah menyita puluhan surat dari capres nomor 1 tersebut. “Puluhan surat dari capres Prabowo disita anggota Panwascam Mijen dari SMAN 16 dan SMAN 13 Semarang,” katanya di Semarang, Senin (30/6/2014).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dari SMAN 16 di Kelurahan Ngadirgo, Mijen, Kota Semarnag, telah disita sebanyak 16 pucuk surat dan di SMAN 13 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebanyak 25 pucuk surat. Anggota Panwascam Mijen, Junarto mengungkapkan puluhan surat tersebut ditujukan kepada para guru SMAN 16 dan SMAN 13 pada Jumat (27/6/2014).

Surat tersebut belum sampai diterima para guru setempat karena sedang libur sehingga tidak masuk sekolah. Surat tertumpuk di halaman sekolah. “Kami mendapat informasi adanya tumpukan surat dari capres Prabowo dikirim melalui kantor pos di SMAN 16 dan SMAN 13 setelah dicek ternyata benar. Kami menyita surat itu dan menyerahkan semua ke Panwaslu Kota Semarang,” ungkap dia.

Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan akan menelusuri asal usul surat dari Prabowo tersebut. “Masih mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab, termasuk pihak sekolah,” tandas dia.

Dia menambahkan akan meminta klarifikasi para guru yang tercantum dalam surat tersebut serta pihak lain yang mengetahui kedatangan surat tersebut. Menurut Ananingsih surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru adalah salah satu bentuk kampanye melanggar UU Pilpres No. 42/2008 yang melarang berkampanye di lingkungan sekolah.

Pada 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres Nomor 42/2008 menyebutkan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Apabila terbukti melanggar pasal itu, akan dikenai sanksi administratif. Bawaslu RI nanti yang menjatuhkan sanksi,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat bergambar Prabowo yang memohon dukungan kepada para guru tersebut sebelumnya telah beradar di beberapa sekolah di Sragen dan Wonosobo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya