SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta TNI bertanggungjawab terhadap beredarnya dokumen surat pemecatan Prabowo sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998 lalu terkait kasus penculikan aktivis.

Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, mengatakan dokumen tersebut adalah rahasia negara sehingga pihak penyebar dokumen tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kita berharap institusi TNI mengusut siapa yang membocorkan dokumen itu. itu hanya ada di brankas panglima ABRI ketika itu, dalam hal ini adalah Pak Wiranto,” kata Fadli di Posko Pemenangan Rumah Polonia, Jakarta, Sein (9/6/2014).

Fadli menjelaskan berdasarkan Keppres 62/ABRI/1998, Prabowo dinyatakan diberhentikan dengan hormat, jasa-jasanya diakui selama berkarier di militer, dan mendapatkan uang pensiun. Keppres inilah yang menurut Fadli data akurat perihal rekam jejak Prabowo di militer.

“Dokumen itu tidak akurat, karena yang akurat adalah dokumen akhir yaitu Keppres. Kalau Keppres bukan rahasia ya, kalau dokumen seolah dokumen DKP itu rahasia negara,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah dokumen yang diduga surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Prabowo Subianto beredar di media sosial. Dokumen berupa surat dewan kehormatan perwira (DKP) yang terdiri dari empat lembar itu kali pertama diunggah oleh akun Twitter @ulinyusron pada Sabtu (7/6/2014) dan ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam teks surat itu, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan serta memerintahkan untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya