SOLOPOS.COM - Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto (kiri) dan Hatta Rajasa. (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA–Baju putih dipakai Prabowo-Hatta sebagai identitas capres-cawapres dan seluruh tim suksesnya. Sebagai tanda, di dada sebelah kiri dipasang logo Prabowo-Hatta dan Burung Garuda berada di sebelah kanan.

Seperti dilansir detik.com, Rabu (4/6/2014) sepintas tidak ada yang aneh dengan dua tanda di baju putih tersebut. Namun selidik punya selidik, penggunaan Burung Garuda diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dalam pasal 52 huruf e disebutkan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

Lantas bagaimana pemakaian lambang negara Garuda Pancasila dalam baju? Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan:

Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Dalam penjelasan Pasal 54 dinyatakan ‘sudah jelas’.

Baju ini juga dipakai timses Prabowo-Hatta lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya