SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto tampil ala Soekarno (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Gerindra tak mau banyak komentar terkait pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, yang mengatakan bahwa Prabowo Subianto masih berstatus saksi terkait kasus penculikan aktivis 1997/1998.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Komnas HAM kan sudah jelas, keputusan Pak Prabowo kan juga sudah jelas,” kata dia kepada Bisnis/JIBI di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Harris pun tak khawatir jika nanti Prabowo terpilih sebagai presiden kasus tersebut akan kembali mencuat dan ada pihak yang memunculkan bukti baru. “Tidak ada masalah, selama mereka ada bukti, kan ada jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya Natalius mengatakan Prabowo pernah beberapa kali dipanggil oleh Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penculikan aktivis 1997/1998 lalu.

Namun mantan Danjen Kopasus itu sampai saat ini belum memenuhi undangan Komnas HAM. Alhasil sampai saat ini dalam kasus tersebut status Prabowo masih sebagai saksi di Komnas HAM. Undangan terakhir dilayangkan Komnas HAM pada 2006 silam. Saat ini, kata Natalius, berkas pemanggila Prabowo terkait kasus tersebut ada pada Kejaksaan.

Natalius menambahkan dengan kondisi saat ini sebenarnnya Prabowo bisa diadili di mana saja karena dia diduga turut bertanggungjawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai Pasal 42 UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait  kasus penculikan atau penghilangan paksa.

Dijelaskan Natalius, kasus penculikan menjadi tanggungjawab pidana individual pemegang komando pihak yanng diduga melakukan pelanggaran HAM. Pertanggungjawaban individual ini juga telah menjadi doktrin hukum yang diterima Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1954 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya