SOLOPOS.COM - Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto (kiri) dan Hatta Rajasa. (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Martin Hutabarat, membantah isu yang menyebut Prabowo dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bantahan ini terkait beredarnya dokumen surat pemecatan Prabowo terkait kasus penculikan aktivis.

“Dia tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat, jasa-jasanya juga tetap dihargai dan diberikan dana pensiun,” kata Martin kepada Wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Menurutnya, rekomendasi terkait pemecatan terhadap Prabowo tidak dikabulkan sehingga Prabowo akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara hormat.

Sementara itu, menanggapi beredarnya dokumen terkait rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari ABRI, Martin mengatakan tim Prabowo-Hatta belum mengetahui siapa pelaku yang menyebarkan dokumen tersebut. Namun, dia menyatakan pihaknya tidak akan melaporkan pelaku penyebaran dokumen itu ke pihak kepolisian.

“Pak Prabowo itu tidak mau ambil pusing tentang hal-hal seperti itu dan tidak mau terlalu reaktif terhadap isu-isu yang menjelekkan dirinya,” ujarnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebutkan telah memeriksa Prabowo Subianto dengan pangkat Letnan Jenderal TNI dengan jabatan Pati Mabes ABRI.

Pada surat yang bersifat rahasia itu tercantum sepuluh kesimpulan dari pemeriksaan saksi-saksi terhadap Prabowo Subianto. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyarankan agar Perwira Terperiksa yakni Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Surat itu ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 1998 oleh DKP.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letnan Jenderal TNI Fachrul Razi. Selanjutnya anggota DKP yaitu Letnan Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Anggota Letnan Jenderal TNI Yusuf Kartanegara, Anggota Letnan Jenderal TNI Agum Gumelar, Anggota Letnan Jenderal TNI Arie J. Kumaat, juga membubuhkan tanda tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya