SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto tampil ala Soekarno (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Calon presiden (capres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, ternyata pernah beberapa kali dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait penculikan aktivis 1997/1998 lalu.

Namun mantan Danjen Kopasus itu sampai saat ini belum memenuhi undangan Komnas HAM. Alhasil sampai saat ini dalam kasus tersebut status Prabowo masih sebagai saksi di Komnas HAM. Undangan terakhir dilayangkan Komnas HAM pada 2006 silam.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Dari perspektif hukum HAM nasional dan internasional, Prabowo masih sebagai saksi,” kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, kepada Bisnis/JIBI, Jumat (23/5/2014).

Saat ini, kata Natalius, berkas pemanggilan Prabowo terkait kasus tersebut ada pada Kejaksaan. Ia menambahkan, dengan kondisi saat ini sebenarnya Prabowo bisa diadili di mana saja karena dia diduga turut bertanggungjawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai Pasal 42 UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait kasus penculikan atau penghilangan paksa aktivis. “Oleh karena tindakan penculikan dikenakan prinsip musuh umat manusia, maka yang bersangkutan tidak bisa terlindungi di negara mana pun sehingga terduga bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia,” sambungnya.

Dijelaskan Natalius, kasus penculikan menjadi tanggungjawab pidana individual pemegang komando pihak yanng diduga melakukan pelanggaran HAM. Pertanggungjawaban individual ini juga telah menjadi doktrin hukum yang diterima Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahunn 1954 lalu.

“Karena itu pertanggungjawaban individu dalam prinsip Nuremberg, pelaku kejahatan HAM harus dihukum. Jika hukum nasional tidak bisa beri ancaman pidana, maka dapat diadili di internasional dan negara mana pun di dunia. Kedudukan sebagai kepala negara tidak bisa membebaskan dari tanggung jawab hukum internasional,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya