SOLOPOS.COM - Aksi Protes BMI di Hong Kong (feranuraini.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menjelaskan sistematika kisruh pemungutan suara di Victoria Park, Hong Kong, Minggu (6/7/2014) lalu.

Komisioner KPU, Juri Ardianto, yang saat itu berada di tempat kejadian mengatakan bahwa aturan KPU mengenai pelaksanaan Pilpres di luar negeri jelas, yakni dilakukan sejak pukul 09.00-17.00 waktu setempat.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Pada pukul 04.45 sudah tidak ada antrean. PPLN di sana [Hong Kong] sudah benar, karena syaratnya jika pukul 05.00 masih ada yang mengantre, masih boleh ikut memilih. TPSLN benar karena bukan saja waktunya sudah habis, tapi memang sudah tidak ada yang mengantre,” Juri Ardianto katanya di Gedung KPU, Jakarta, (8/7/2014).

Baru pada pukul 17.14 waktu setempat, kata Juri, ada rombongan WNI datang ke tempat pemungutan suara. “Kabar yang beredar kan mereka sudah pada mengantre, lalu KPU menutup TPSLN. Itu tidak benar. Mereka datang saat waktu pemungutan suara habis. Kami bisa berikan gambar dan videonya,” jelasnya.

Meskipun menurutnya hak pilih warga negara tidak bisa digunakan, menurut Juri hal tersebut sudah sesuai prosedur dan sosialisasi yang diberikan kepada WNI di Hongkong. “Ya sama saja seperti di Indonesia. Kalau datang lebih dari pukul 13.00, tidak bisa menggunakan hak pilihnya, tidak ada kan pemungutan suara ulang?” kata Juri Ardianto.

Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, mengatakan keputusan rapat pada Senin (7/7/2014) malam sudah final menyatakan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang. “Dari rapat tadi malam, kami memutuskan untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang. Selain Bawaslu menetapkan ini sudah sesuai prosedur, tidak mungkin lagi dilakukan pemungutan ulang karena terbatasnya waktu dan tempat,” katanya di tempat yang sama.

Mengenai aduan dari Migrant Care selaku pemantau di lokasi TPSLN yang bersangkutan, Hadar mengatakan LSM tersebut berhak mengadukan KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan, tidak apa-apa Migrant Care kalau melaporkan ke MK, itu hak setiap orang, manfaatkan itu, itu memang jalur hukum yang sudah disediakan. Yang penting jangan memaksakan diri dan melakukan gebrakan. Kita harus pastikan pemilu damai,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan WNI di Hong Kong memprotes KPU lantaran tak dapat mengikuti pemungutan suara Pilpres yang dilaksanakan pada 6 Juli 2014 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya