SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran menghina capres nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi).

Fahri Hamzah menjelaskan interogasi Bawaslu memakan waktu sekitar 25 menit dengan pertanyaan seputar maksud Fahri dalam memberikan pernyataan melalui akun Twitter @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 yang berbunyi “Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!”.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dia mengatakan substansi tersebut tidak merujuk pada menghina Jokowi atau santri, melainkan pada janji Jokowi yang yang banyak tak terealisasi. “Klarifikasi terhadap pernyataan twitter sebanyak 82 huruf yang saya tulis untuk merespons janji salah seorang capres. Janji yang saya identifikasi, karena janjinya sudah terlalu banyak,” kata Fahri Hamzah di Gedung Bawaslu, Jakarta, (3/8/2014)

Berdasarkan catatannya, kata Fahri, saat menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi memiliki sekitar 60 janji. Namun yang dilaksanakan baru berkisar lima janji. “Tren membuat janji seperti ini akhirnya saya respons dengan 82 huruf, yang saya persoalkan adalah mengenai janjinya. Nah, kini diputar seolah-olah saya anti kiai, anti santri, anti pesantren, dan anti Jokowi,” jelasnya.

“Padahal saya ini santri juga, yang mendirikan pesantren. Bagaimana mungkin saya santri dan pendiri pesantren tapi anti santri,”tambahnya.

Sebelumnya, tim advokasi pemenangan Jokowi-JK melaporkan Fahri Hamzah yang diduga menghina capres Jokowi terkait pernyataannya di Twitter tersebut. Pernyataan Fahri tersebut dilontarkan setelah Jokowi mengunjungi para kiai dan kalangan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (27/6/2014). Pada kesempatan tersebut, Jokowi diketahui menjanjikan 1 Muharam akan ia jadikan sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih menjadi Presiden RI.

Adapun, tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK menilai Fahri Hamzah melanggar UU No. 42/2008 pasal 41 ayat 1 huruf C yang mengatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau pasangan calon yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya