SOLOPOS.COM - Tulisan dukungan untuk capres yang ditulis di ruang tunggu sepeda di jalan Kota Jogja. (sumber: facebook.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kota Jogja tidak hanya ditemui di spanduk atau baliho, tetapi juga muncul di sarana lalu lintas.

“Tulisan di sarana lalu lintas atau di tembok fasilitas umum termasuk pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, dan harus ditertibkan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Kamis (12/6/2014).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Salah satu sarana lalu lintas yang ditulisi dengan kalimat dukungan kepada salah satu calon presiden tersebut adalah ruang tunggu sepeda di simpang Tegalgendu Kota Jogja.

Selain tulisan di marka lalu lintas, Panwaslu juga memperoleh laporan adanya gambar logo dari salah satu partai politik yang dicat di jalan.

“Sesuai aturan yang ada, maka tim pemenangan dari calon atau partai yang bersangkutan yang harus mengecat untuk menutup tulisan atau gambar itu. Jika tidak, maka tim akan melakukan penertiban secara bersama-sama,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Jogja tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Presiden 2014, maka terdapat empat instansi yang akan terlibat dalam penertiban peraga kampanye.

Keempat instansi tersebut adalah Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja , Dinas Ketertiban Kota Jogja dan kepolisian.

“Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi, sehingga KPU perlu dilibatkan. Saat Pemilu Legislatif, KPU tidak dilibatkan dalam penertiban,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya