SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

JOGJA – Perusahaan penerbangan harus melakukan audit terhadap para kru pesawatnya terkait dengan penggunaan narkoba, kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Edy Suandi Hamid. “Dalam konteks itu selain dilakukan tes menyeluruh bagi para pilot, juga tes yang bersifat mendadak dan reguler. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang pesawat,” katanya, Selasa (7/2/2012) menanggapi kasus pilot pengguna sabu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut dia, perusahaan penerbangan harus berani melakukan shock therapy berupa pemecatan dan mengirim ke panti rehabilitasi bagi awak pesawat yang kecanduan narkoba. “Mereka yang sudah kecanduan dan tidak bisa disembuhkan seyogianya diberhentikan dari tugasnya,” kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Ia mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. “Jadi, seorang pilot yang menggunakan narkoba tidak layak untuk didayagunakan jasanya untuk menerbangkan pesawat, yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan,” katanya.

Menurut dia, kasus yang terjadi dengan perusahaan penerbangan Lion Air telah menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan konsumen angkutan udara. Hal itu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga dunia penerbangan nasional yang sekarang sedang tumbuh pesat. Oleh karena itu, tindakan terpadu mencegah hal itu perlu segera diambil. Perusahaan penerbangan tidak perlu resisten atau menutup-nutupi kasusnya, melainkan harus bekerja sama sebaik-baiknya, termasuk dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kepentingan konsumen.

“Pelaku usaha berkewajiban beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang ditawarkannya, termasuk memberikan penjelasan yang akurat dan jujur,” katanya. Ia mengatakan, prinsip safety first atau pengutamaan keselamatan tetap harus menjadi pegangan.

Keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang tersurat jelas dalam Pasal 4 (a) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Amanat UU itu tidak bisa ditawar dan harus dipenuhi oleh penyedia jasa penerbangan, dan diamankan oleh semua pihak yang terkait,” katanya.

Ia mengatakan, dalam jangka panjang harus dievaluasi sejak dari awal masuk pendidikan kru pesawat khususnya penerbang, terutama terkait standar isi, proses, dan kompetensi lulusannya, dengan menambahkan ha yang terkait dengan keselamatan penumpang. “Persoalan penggunaan obat-obatan terlarang bisa jadi belum menjadi fokus pada pendidikan pada masa lalu, tetapi saat ini harus diadakan pembaruan dengan menyesuaikan situasi yang sudah sangat berbeda dengan masa lalu,” katanya.

Harus diyakini, katanya, sebagian besar kru pesawat masih jauh dari keterlibatan narkoba. Oleh karena itu, para kru pesawat diharapkan tidak menjalin solidaritas buruk dengan menyembunyikan informasi koleganya yang kecanduan narkoba. Informasi harus diberikan kepada yang berwenang untuk mengambil tindakan. Hal itu bukan hanya untuk keselamatan penumpang, tetapi juga keselamatan para kru pesawat itu sendiri. “Masyarakat juga diharapkan peduli dengan memberikan informasi manakala mengetahui tindakan yang terkait dengan penggunaan obat terlarang tersebut,” kata Edy.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya