Pilkada Surabaya kembali dipertaruhkan kelangsungannya, ikut pilkada serentak 2015 atau ditunda hingga 2017.
Solopos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil wali kota mulai Selasa (11/8/2015). Pembukaan kembali pendaftaran tersebut berdampak pada perubahan tahapan pelaksanaan pilkada meski pemungutan suara tetap digelar pada 9 Desember 2015.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Komisioner Bidang Hukum Pengawasan dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menjelaskan tahapan-tahapan yang berubah di antaranya pemeriksaan kesehatan sampai 15 Agustus dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan sampai 16 Agustus. Selain itu, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon digeser pada 11-17 Agustus 2015.
“Sedangkan perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon pada 19-22 Agustus 2015,” jelasnya dalam siaran rilis yang diterima Bisnis/JIBI, Jumat (7/8/205).
Selain itu, penelitian hasil perbaikan syarat pencalonan akan mundur menjadi 23-29 Agustus, lalu 30 Agustus penetapan, dan 31 Agustus sampai 1 September memasuki tahap pengundian nomor urut. “Kampanye pun juga mundur, yang awalnya 27 Agustus menjadi 2 September sampai 5 Desember 2015,” katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran pencalonan tersebut berlaku di tujuh kota/kabupaten yang hanya memiliki pasangan tunggal. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, menambahkan pihaknya juga kembali melakukan sosialisasi untuk kedua kalinya terkait syarat-syarat pencalonan untuk pasangan yang diusung parpol maupun gabungan parpol.
“Sosialisasi tersebut ditujukan untuk media masa dan para panitia pemilihan kecamatan (PPK),” imbuhnya.