SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada (Solopos-Dok.)

Pilkada Solo diwarnai pelanggaran PNS. Dua pejabat Pemkot Solo resmi mendaftarkan diri sebagai calon wali kota.

Solopos.com, SOLO — Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam diberhentikan alias dipecat sebagai PNS. Mereka dinilai melanggar UU No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran nekat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota (Cawali) dari PDIP Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara itu, yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Padahal salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon dari PDIP harus mengantongi kartu tanda anggota (KTA) partai.

“Di aturan sudah jelas, PNS tidak boleh masuk dan terdaftar sebagai anggota partai politik. Artinya itu mereka melanggar aturan. Bisa dijatuhi sanksi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto, ketika dijumpai Solopos.com di sela-sela lomba lukis mural di Benteng Vastenburg, Minggu (15/2/2015).

Sekda mengatakan segera memproses sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi ini juga berlaku bagi PNS lain yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon dari PDIP. Diketahui, ada dua PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang mendaftarkan diri sebagai calon di PDIP. Yakni, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Solo, Anung Indro Susanto dan Bambang Setyo Budi. Keduanya secara resmi mendaftarkan diri sebagai Cawali.

Namun, Sekda mengaku belum menerima surat pengunduran diri apapun dari PNS yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk, surat pengunduran diri dari kedua PNS yang terdaftar sebagai calon di PDIP. Ditanya munculnya nama Bambang Setyo Budi tercatat sebagai PNS Pemkot Solo, Sekda mengaku belum tahu PNS bersangkutan berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana.

“Saya baru dengar namanya itu [Bambang Setyo Budi]. Belum tahu orangnya yang mana. Kalau Pak Anung saya tahu,” katanya.

Mestinya, Sekda mengatakan, PNS sebelum melangkah harus mempertimbangkan matang aturan yang ada. Salah satunya, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon harus mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Namun masalah yang terjadi PNS bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat aparatur negara. Apalagi syarat mendaftarkan diri harus mengantongi KTA partai.

“Jadi meskipun mereka tidak mengajukan pengunduran diri, kita yang akan melangkah. Karena itu tadi sudah melanggar aturan. Saya itu sudah dikasih tahu Pak Wali [Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo] kalau daftar PDIP harus ber-KTA. Nah dia daftar, otomatis sudah masuk keanggotaan partai,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, mengatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan. Sanksi bisa berupa lisan hingga tertulis bahkan diberhentikan secara tidak hormat dari PNS. Hari mengatakan segera meminta keterangan dari PNS bersangkutan, termasuk menanyakan tentang keanggotaan partai.

“Saya akan tanyakan dulu apa benar sudah masuk anggota partai atau belum. Kalaupun masuk per kapan. Itu semua akan jadi pijakan kami untuk menetapkan sanksi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya