SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bermaterai kepada calon kepala daerah yang selama ini bekerja di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dalam Surat Edaran KPU No. 949/SJ/VII/2015, disebutkan aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 5/2015.

Bahkan, Pasal 87 ayat (4) huruf c UU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut menyebut PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat, apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim pada 1 Juli 2015 itu juga menyebutkan seluruh anggota TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Mereka pun diharuskan melampirkan surat keputusan pemberhentian dirinya saat maju dalam pemilihan umum kepala daerah.

Untuk PNS yang bekerja di Kesekretariatan KPU pun diharuskan mengajukan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Sekjen KPU dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000, sedangkan PNS pemerintah daerah mengajukan pengunduran diri ke Kepala Daerah, dengan tembusan kepada Sekjen KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya