SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak 2015 akan ditunda bagi daerah dengan pasangan calon tunggal.

Solopos.com, JAKARTA — Polemik soal calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berlanjut. Pemerintah akan mengikuti opsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pilkada di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan KPU sudah berusaha agar pilkada di 269 daerah diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon.

Akan tetapi, hingga perpanjangan satu pekan yang dilakukan KPU di tujuh daerah, masih menyisakan empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Opsi yang sudah ada adalah yang disampaikan Ketua KPU, yaitu lima daerah melaksanakan pilkada pada 2017,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Tjahjo menuturkan opsi tersebut juga disertai dengan permintaan KPU kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan pelaksana tugas kepala daerah di wilayah yang harus menunda pelaksanaan pilkada.

Pasalnya, masih ada sekitar 80 daerah yang pelaksanaan pilkadanya terancam, karena hanya memiliki dua pasangan calon. Apabila nantinya, satu pasangan calon tidak lolos verifikasi oleh KPU, pelaksanaan pilkada daerah tersebut dilakukan pada 2017.

“Tetapi pasangan calon yang tidak lolos verifikasi ini dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan saya dengan ada pihak yang mengajukan gugatan terkait calon tunggal dalam pilkada,” ujar dia.

Menurutnya, opsi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu masih sangat panjang, karena negara tidak dalam keadaan darurat.

Terkait kewenangan pelaksana tugas kepala daerah, Kemendagri hanya akan meminta pelaksana tugas kepala daerah melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri saat ingin mengambil kebijakan strategis.

Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Blitar hingga pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya.

Penundaan tersebut dilakukan karena masih tetap memiliki calon tunggal meskipun masa pendaftaran untuk calon kepala daerah dan wakilnya telah diperpanjang selama tujuh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya