SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Pilkada serentak 2015 telah ditetapkan tanggalnya, namun masih ada beban yang mengganjal.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meremikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 meski 10 peraturan yang disusun bersama pemerintah dan DPR belum tuntas.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan tahapan Pilkada serentak 2015 untuk sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota sudah dimulai pada 17 April 2014. “Adapun pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015,” kata Husni saat meresmikan tahapan pilkada serentak di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Namun, dimulainya tahapan pilkada serentak 2015 itu, paparnya, masih menyisakan beban karena tujuh Peraturan KPU (PKPU) belum disahkan. Saat ini dari 10 hanya tiga yang sudah final dan menjadi PKPU. PKPU yang sudah disetujui a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja.

Untuk tujuh draf PKPU, paparnya, akan dibahas dengan target penyelesaian pada 20 April 2015. Itu sesuai dengan panitia kerja pilkada serentak yang dibentuk Komisi II DPR. Paling molor-molornya 23 April,” kata Husni Kamil Manik.

Dalam kurun waktu itu, Husni memaparkan, akan bekerja sebaik mungkin agar tujuh draft PKPU bisa segera disahkan. Tujuh PKPU yang belum disetujui itu antara lain masalah politik dinasti dan pidana politik uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya