Pilkada serentak 2015 tetap berlangsung sesuai agenda. Pemerintah takkan mengeluarkan perppu pilkada.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pilkada serentak akan dilaksanakan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada saat ini.
“Tidak ada Perppu, kita jalankan aturan undang-undang saja, bahwa kalau satu [pasangan calon] ya harus mengulang tahun depan. Harus menunggu 2017,” katanya, Rabu (12/8/2015).
Hal itu diputuskan meski perpanjangan waktu pendaftaran dalam pilkada menyisakan empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Nantinya, empat daerah tersebut tak akan melaksanakan pilkada serentak dengan 265 daerah lain, atau dengan kata lain mengalami penundaan Pilkada karena tak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Blitar hingga pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya.