SOLOPOS.COM - Ilustrasi blanko ijazah. (JIBI/SOLOPOS/Eni Widyastuti)

Pilkada serentak 2015 di Klaten diwarnai calon yang mengandalkan ijazah SMA.

Solopos.com, KLATEN — Satu calon bupati (cabup) dan satu calon wakil bupati (cawabup) dipastikan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menggunakan ijazah SMA yang menjadi syarat minimal pendaftaran. Sedangkan, tiga cabup dan tiga cawabup menyerahkan ijazah minimal sarjana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di lapangan, cabup yang menyerahkan ijazah SMA saat mendaftarkan diri ke KPU Klaten, yakni One Krisnata. Pria kelahiran Klaten, 29 Desember 1967 ini menggandeng Sunarto sebagai cawabup.

Sesuai curriculum vitae (CV) yang diserahkan ke KPU, Sunarto diketahui bergelar S2. Pasangan ini diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat.

Sedangkan, cawabup yang menggunakan ijazah SMA, yakni Sri Mulyani. Istri Bupati Klaten ini mendampingi Sri Hartini sebagai cabup yang diusung PDIP dan Partai Nasdem. Sri Hartini mencantumkan gelar S1 ke KPU.

Selain pasangan One Krisnata-Sunarto dan Sri Hartini-Sri Mulyani, pasangan lain yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Suhardjanto-Sunardi yang diusung PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura; dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dari jalur perseorangan. Dalam CV-nya, Suhardjanto-Sunardi mencatumkan gelar S2. Mustafid Fauzan mencantumkan gelar S1. Terakhir, Sri Harmanto mencantumkan gelar S2.

“Sesuai peraturan KPU, syarat pendidikan yang harus dipenuhi, yakni SMA. Tapi, ada juga yang mencantumkan gelar sarjana. Untuk yang menyerahkan syarat minimal [SMA/SMK sederajat], hanya Pak One dan Ibu Sri Mulyani,” kata Ketua KPU Klaten, Siti Farida, kepada Solopos.com, Senin (3/8/2015).

Terpisah, Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Agung Setyabudi, mengaku turut mengecek berkas yang diserahkan masing-masing cabup dan cawabup. Hal itu termasuk mengecek ijazah masing-masing calon.

“Yang mendaftarkan diri dengan syarat minimal ijazah, memang Pak one dan Ibu Sri Mulyani. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] No. 12/2015, setiap calon harus menyertakan ijazah sesuai CV. Hingga sekarang, kami masih memantau lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Liaison Officer (LO) Sri Hartini-Sri mulyani dengan KPU Klaten, Sutarjo, mengakui Sri Mulyani menggunakan ijazah SMA saat mendaftarkan diri ke KPU. “Memang, Bu Yani berijazah SMA [sesuai ijazah minimal sebagai syarat pendaftaran]. Untuk saat ini, kami masih melengkapi berbagai persyaratan, seperti menyiapkan susunan tim kampanye dan menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” katanya.

Terpisah, tim sukses (Timses) One Krisnata-Sunarto, yakni Warjono Bocor membenarkan One Krisnata menggunakan ijazah SMA saat mendaftarkan diri ke KPU Klaten. “Kalau Pak One memang menggunakan SMA. Kalau Pak Narto, saya kurang jelas apakah S1 atau S2,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya