SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Pilkada serentak 2015 segera digelar. Partai-partai yang masih bersengketa pun dipastikan bisa ikut.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik yang saat ini sedang dilanda sengketa masih bisa mengikuti pilkada serentak 2015. Hal itu bisa dipastikan setelah draf PKPU yang mengahtur partai politik ditetapkan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan partai politik (parpol) seperti Golkar dan PPP masih bisa ikut pilkada serentak 2015. “Tetapi aturannya masih menunggu peraturan KPU [PKPU] yang mengatur sengketa parpol disahkan,” katanya saat meresmikan dimulainya tahapan pilkada di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Untuk saat ini, paparnya, belum ada beleid yang mengatur kepesertaan parpol yang bersengketa dalam pemilu. “Kami takut karena rawan konflik. Dasar hukumnya belum ada baik di UU Pilkada maupun UU Parpol tidak mengatur itu.”

Jadi, parpol yang bersengketa harus sabar menunggu PKPU itu terbit. “Saat ini masih dalam pembahasan dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Kami berkomitmen segera menyelesaikan PKPU itu,” katanya.

Saat ini, dari 10 aturan hanya tiga aturan yang sudah disahkan menjadi PKPU yang a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja. “Adapun tujuh lainnya yang a.l. tentang kepesertaan partai yang bersengketa, politik uang, serta politik dinasti belum disahkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya