SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak ini terkait aduan pemasangan alat peraga kampanye.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum menerima keluhan serius terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye di daerah yang melaksanakan pilkada.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Wilayah yang harus dipasang alat peraga kampanye tidak ada keluhan yang serius,” kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Keluhan yang dikategorikan serius tersebut, kata dia, antara lain kesalahan desain cetak, buruknya kualitas cetakan, atau tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan APK.

Namun, bukan berarti KPU tidak menerima keluhan sama sekali. KPU sering menerima keluhan dari pihak pasangan calon mengenai APK yang tidak segera dipasang.

“Yang harus diingat adalah sosialisasi itu tidak hanya pemasangan alat peraga, ada yang lain,” kata dia.

Di Sulawesi Selatan, KPU setempat mengatakan APK yang menjadi hak dari pasangan calon untuk bersosialisasi akan dituntaskan paling lambat satu pekan untuk pemasangan.

“Kalau pun ada yang terlambat, mungkin hanya beberapa daerah saja yang memang terlambat ‘start’ kampanyenya,” kata Ketua KPU Provinsi Sulsel Muh lqbal Latief.

Dia mengatakan kendala yang dialami petugas KPU adalah lambatnya desain dari pasangan calon atau pun tim kampanye, sehingga KPU terlambat untuk mencetaknya.

Sedangkan masalah teknis lainnya yang muncul adalah adanya ketidaksesuaian spesifikasi bahan dari percetakan, seperti kualitas baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya