SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak 2015 diiringi aturan yang melarang mantan anggota KPPS dan PPS kembali menduduki jabatan serupa.

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal sulit merekrut panitia adhoc pemilihan umum khususnya untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dalam ketentuan PKPU terbaru, masyarakat yang pernah menjadi KPPS, PPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama dua periode pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diperbolehkan lagi menjadi PPS. “Kami kurang tahu pertimbangan KPU pusat mengenai hal ini. Mungkin untuk penyegaran serta menjaga integritas dan independensi anggota panitia,” kata Anggota Komisioner KPU Boyolali, Ali Fachrudin, Minggu (19/4/2015).

Menyikapi ketentuan ini, Ali mengakui daerah akan kesulitan saat merekrut KPPS dan PPS yang baru. “Kalau PPK mungkin tidak terlalu sulit, karena sumber daya manusia (SDM) untuk tingkat kecamatan masih banyak. Justru yang akan sangat kesulitan adalah saat merekrut KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara [TPS],” papar dia.

Menurut dia, untuk mendapatkan SDM yang bisa menjadi penitia pemungutan suara di tingkat RT/RW tidaklah mudah. “Kami akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Boyolali agar ada solusi bersama. Setidaknya Pemkab melalui camat dan kepala desa bisa membantu perekrutan.”

Sementara itu, KPU mulai Minggu kemarin mulai mengumumkan perekrutan KPPS, PPS, dan PPK. Dengan adanya larangan bagi KPPS, PPS, dan PPK yang pernah dua kali menjadi panitia, maka jangka waktu perekrutan dibuat lebih lama. “Perekrutan sampai satu bulan hingga 18 Mei.”

Seperti pilkada sebelumnya, jumlah panitia yang dibutuhkan adalah 7 orang per KPPS, 3 orang per PPS ditambah 3 orang sekretariat PPS, dan 5 orang PPK di tambah 3 orang sekretariat PPK. Anggota Komisioner KPU Boyolali lainnya, Pargito, menambahkan sudah menyurvei ke beberapa desa terkait rencana perekrutan KPPS dan PPS. “Saya sudah cek beberapa desa dan banyak kami temui kendala keterbatasan jumlah SDM, khususnya level KPPS.”

Dia menjelaskan klausul dua periode yang disebutkan dalam ketentuan tersebut patokannya adalah pilkada. “Jadi, kalau sudah pernah menjadi panitia dalam pilkada 2005 dan 2010, tahun ini sudah tidak bisa ikut dan beri kesempatan pada yang lain. Kalau jadi panitia pada pilkada 2010 dan panitia saat pileg dan pilpres 2014, tahun ini masih bisa jadi panitia.”

Di satu sisi, Pargito menjelaskan Senin (20/4) ini KPU akan me-launching PKPU sebagai tanda dimulainya tahapan pilkada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya