SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 diperkirakan akan diwarnai kembalinya praktik politik dinasti tanpa batasan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal larangan keluarga petahana ikut Pilkada dalam UU Pilkada 2015. KPK menilai putusan ini akan memperkuat politik dinasti tanpa jeda waktu tertentu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Pasal tersebut merupakan pembatasan larangan politik dinasti yang selama ini sudah berlaku. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menjelaskan jika politik dinasti dibiarkan, maka potensi korupsi dan kerugian negara akan semakin besar.

“Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, dan kasus dugaan Bupati Empat Lawang,” tutur Indriyanto di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Kendati demikian, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK. Namun dia menilai putusan tersebut akan membuat politik dinasti semakin merebak.

“Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan,” tutup Indriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya