SOLOPOS.COM - Poempida Hidayatullah dan Rieke Dyah Pitaloka (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTAWalk out-nya anggota Fraksi Partai Demokrat di parlemen memunculkan polemik soal keabsahan hasil voting RUU Pilkada. Pasalnya, jumlah politisi Demokrat yang keluar dari sidang paripurna sangat besar sehingga voting dianggap tidak sesuai tata tertib DPR.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal pengambilan keputusan RUU Pilkada. Poempida beranggapan, pengambilan suara tersebut merupakan keputusan yang tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai undang-undang.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Akar masalahnya, dalam UU tentang Tata Tertib DPR yang baru saja disahkan, pasal 284 ayat 1 menyebutkan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Dengan demikian bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. “Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.”

Namun pada saat Sidang Paripurna DPR, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. “Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.

Sementara itu, sejumlah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat akhirnya angkat suara terkait sanksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, atas aksi walk out saat voting RUU Pilkada berlangsung, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Saat dihubungi Bisnis/JIBI, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengungkapkan partainya tidak akan memberikan sanksi apapun kepada Nurhayati atas tindakan penarikan dukungan opsi pilkada langsung menjelang voting dalam paripurna DPR. “Tidak ada sanksi karena tidak salah apa-apa,” katanya, Selasa (30/9/2014).

Adapun ketua dewan pembina Amir Syamsuddin serta anggota dewan pembina lain seperti Didi Irawadi dan Hayono Isman masih enggan berkomentar. Sedangkan politisi Partai Demokrat lain, Ruhut Sitompul, menguatkan tidak adanya sanksi tegas kepada Nurhayati dari pimpinan partai.

“Enggak ada itu. Kita akan bicara dulu dengan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya, Selasa (30/9/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya