SOLOPOS.COM - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Sabtu (19/3/2016). Pertemuan tersebut membahas soal penjajakan kerjasama menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Pilkada Jakarta diwarnai gugatan Ahok terhadap pasal cuti kampanye UU Pilkada. Yusril Ihza Mahendra siap mematahkan argumennya.

Solopos.com, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, menyatakan kesiapannya untuk mematahkan argumentasi hukum Ahok di Mahkamah Konstitusi.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Seperti diketahui, hari ini, Senin (22/8/2016), sidang perdana gugatan uji materi atas UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana pada pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ahok meminta agar MK memberi tafsir atas frasa wajib cuti pada UU Pilkada yang dimasalahkan Ahok.

Dalam twitnya pada akun ?@Yusrilihza_Mhd, Yusril menyampaikan 13 poin tanggapannya plus satu poin yang mempesilakan siapa pun yang hendak mengutip komentar di media sosial tersebut.

Hari Ini, Sidang Gugatan Cuti Kampanye yang Diajukan Ahok Digelar. Saya blm merasa perlu untuk datang menanggapi pemohonan pengujian UU yang diajukan Pak Ahok hari ini di MK. Hari ini baru sidang pendahuluan di hadapan panel hakim utk mendengarkan pokok2 permohonan, argumentasi & petitum yg dikemukakan Pak Ahok. Demikian tiga cuitan pertama Yusril.

Disebutkan Yusril, dalam cuitan keempat dan kelimanya bahwa dia akan mengajukan permohonan ke MK agar diizinkan menjadi Pihak Terkait dalam judicial review UU Pilkada.

Berikut kicauan lengkap Yusril di akun Twitternya:

– Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.
– Saya blm merasa perlu untuk datang menanggapi pemohonan pengujian UU yang diajukan Pak Ahok hari ini di MK
– Hari ini baru sidang pendahuluan di hadapan panel hakim utk mendengarkan pokok2 permohonan, argumentasi & petitum yg dikemukakan Pak Ahok
– Minggu ini saya baru layangkan surat ke MK mohon diperkenankan menjadi Pihak Terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada ini
– Saya mohon hal itu ke MK mengingat saya mempunyai kepentingan terhadap pokok permohonan yg Pak Ahok ajukan terkait cuti bagi petahana
– Saya akan membaca argumen Pak Ahok dan nanti akan ajukan kontra argumen, bahwa cuti bagi petahana adalah keharusan demi hukum & keadilan
– Saya santai saja dlm menyusun argumen nantinya. Saya yakin rakyat akan mendukung bahwa cuti bagi petahana memang harus dilakukan
– Pilkada wajib dilaksanakan dengan jujur dan adil sera bebas dari kecurangan. Petahana yg tdk cuti potensial akan salahgunakan jabatan
– Padahal, semua pihak harus berada dalam posisi setara dalam pilkada. Petahana yg msh aktif dlm jabatan berada dlm posisi yg diuntungkan
– Petahana leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yg berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya
– Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil
– Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU PIlkada yg wajibkan petahana untuk cuti
– Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya
– Demikian twt saya. Salam hormat. Yang mau kutip silahkan. Tks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya