Pilkada Jakarta diwarnai gugatan Ahok terhadap pasal kewajiban cuti dalam UU Pilkada. Namun di mata DPR, Ahok bisa terancam gagal.
Solopos.com, JAKARTA — Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa gagal dalam pencaloan Pilkada Jakarta 2017 jika dirinya mengabaikan surat cuti. Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy, di Gedung DPR, Senin (22/8/2016).
Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Menurutnya, dalam ketentuan undang-undang, jelas disebutkan bahwa syarat cuti itu harus ada dan dilampirkan. Dengan demikian kalau syaratnya tidak cukup, maka Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.
“Surat cuti itu harus disertakan. Kalau surat cuti itu tidak disertakan oleh Ahok, maka Ahok bisa ditolak pencalonannya,” ujar Lukman. Dia menekankan bahwa persyaratan itu sudah sesuai UU tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Senin (22/8/2016). Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, menggugat UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.
“Jadi kami juga ingin menegaskan kepada MK bahwa ini instrumen untuk mengawal agar calon petahana itu tidak mengunakan fasilitas negara dan jabatanya untuk mencari suara,” ujar Lukman. Baca juga: Gugat Kewajiban Cuti, Ahok Pilih Tidak akan Kampanye.