SOLOPOS.COM - Calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) dan Bakal Cawagub Sylviana Murni (kiri) didampingi pimpinan partai pengusung mengangkat jempol saat menyerahkan dokumen pendaftaran di KPUD DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Pilkada Jakarta diwarnai kembali pecahnya PPP dan membuat masa depan pencalonan Agus-Sylviana jadi sorotan.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menegaskan bahwa tidak ada pintu hukum untuk masuk bagi PPP pimpinan Djan Farid untuk membatalkan pencalonan Agus Yudhoyono menjadi Gubenur DKI Jakarta.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Pernyataan itu disampaikan Arsul menanggapi langkah Djan Farid yang menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) yang disebutnya tidak sesuai dengan putusan MA. PPP kubu Romy bersama bersama Partai Demokrat, PAN, dan PKB sudah mendaftarkan Agus-Sylviana ke KPU DKI Jakarta untuk jadi calon gubenur. Sedangkan kubu Djan Farid mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Djan Farid dan kawan-kawan untuk menggugat legitimasi dukungan PPP pimpinan Romy tidak lebih dari cari perhatian saja. Dia menyebutkan mungkin Djan Farid perlu perhatian karena sudah lama tak muncul di publik. “Tidak ada pintu hukumnya atau ruang hukum bagi DF [Djan Farid] untuk mengganjal Agus dengan membatalkan SK PPP Romy,” ujarnya, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, Djan Farid bisa menuntut kalau dua pertiga dari pengurus PPP mengajukan muktamar ulang. Sedangkan muktamar PPP terakhir telah mendapat legitimasi pemerintah dengan hadirnya Presiden Jokowi pada acara pembukaan dan Wapres Jusuf Kalla pada acara penutupan. “Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya mau datang ke muktamar karena hal itu mengakhiri sengketa pihak Surya Dharma Ali dan Romy,” ujarnya.

Arsul mengatakn Djan Farid juga bukan pihak yang bersengketa dalam hal itu. Arsul menyatakan bahwa gugatan PPP Djan Farid kepada pemerintah senilai Rp1 triliun karena dituduh melanggar hukum dengan mengeluarkan SK untuk PPP Romy juga ditolak pengadilan negeri.
Pada bagian lain Arsul mengatakan dukungan Djan Farid pada Ahok tidak akan berpengaruh terhadap suara Agus-Sylvi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya