SOLOPOS.COM - Cagub dan Cawagub DKI Jakarta dalam debat pamungkas, Jumat (10/2/2017). (JIBI/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Putaran kedua Pilkada Jakarta kian panas. Kedua kubu baik Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga saling lapor ke DKPP.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan membicarakan aduan yang berasal dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandiaga). Kedua kubu saling melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan umum (pilkada) selain ke lembaga penegak hukum

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan dana pameran buku di Frankfurt, Jerman, pada 2015 lalu sebesar Rp 146 miliar yang melibatkan Anies Baswedan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa kedua belah kubu sudah saling melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. DKPP bakal membawa aduan-aduan tersebut ke dalam persidangan yang bakal digelar sebelum pencoblosan putaran kedua 19 April 2017 mendatang.

“Apapun keputusannya, saya rasa tidak akan mengganggu pelaksanaan pilkada putaran kedua karena bisa diambil alih oleh penyelenggara di atasnya, yakni KPU Pusat,” ujarnya, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, dalam memutuskan suatu aduan dalam persidangan, pihaknya akan mempertimbangkan aturan tertulis dan berdasarkan tata etika kepantasan penyelenggara pilkada di Ibu Kota.

Sebelumnya, kubu Ahok-Djarot melaporkan KPU DKI Jakarta, sedangkan kubu Anies-Sandi mengadukan Bawaslu DKI Jakarta. Atas dasar itu, pihaknya akan menilai dugaan pelanggaran etika dalam persidangan dan tidak ingin berpolemik lebih jauh melalui media massa.

“Sidang aduan terkait penyelenggara pilkada di DKI Jakarta akan kami pisahkan dengan sidang aduan lainnya dan menggunakan tempat yang lebih besar karena pilkada ini menyedot perhatian publik di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Terakhir, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP pada Jumat siang, atas dugaan pelanggaran etik karena mengikuti pertemuan tertutup dengan tim pemenangan Ahok-Djarot. Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, mengatakan kehadiran tim Ahok-Djarot di pertemuan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu.

“Khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan? dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya