SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA—KPU DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi pidana kepada enam pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI bila terbukti menggunakan dana pemerintah, BUMN atau BUMD sebagai dana kampanye.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

KPU DKI kini tengah melakukan audit bersama dengan lembaga auditor terhadap laporan dana kampanye enam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang digunakan dalam putaran pertama lalu.

Khusus untuk kedua pasangan cagub-cawagub yang melaju ke putaran kedua, pencalonannya bahkan bisa dibatalkan bila memiliki kedudukan hukum yang tetap.

“Kalau terbukti melanggar sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan,” tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono di Jakarta, Rabu (1/8).

Suhartono menjelaskan, dalam melakukan audit pihaknya memastikan pasangan calon melakukan tindakan yang telah ditetapkan bersama, termasuk penerimaan sumbangan yang harus sesuai dengan aturan main.

“Sesuai aturan, penyumbang individu maksimum 50 juta rupiah, untuk perusahaan maksimum 350 juta rupiah,” kata Suhartono.

Lanjutnya, jika ditemukan pelangggaran batasan maksimum tersebut, dalam tempo 15 hari paling lama mereka harus melaporkan ke KPU DKI, agar tidak terkena sanksi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya