SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan mengambil keputusan terkait kasus ceramah Rhoma Irama dalam sidang pleno pada Selasa (14/8) mendatang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dalam sidang tersebut, menurut anggota Panwaslu M Jufrie, akan ditentukan apakah kasus Rhoma Irama langsung dipolisikan atau menunggu untuk menambah bukti-bukti terkait.

“Keputusannya Selasa depan. Kalau sudah cukup bukti berkasnya akan langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian. Bila belum mencukupi maka kami akan mencari bukti-bukti lainnya,” ujar M Jufrie di Jakarta, Jumat (10/8).

Dalam kasus dugaan SARA tersebut, Panwaslu sudah memeriksa semua pihak dari mulai pelapor, terlapor dan Rhoma Irama. Dari pemeriksaan itu, masing-masing pihak mengakui kata-kata yang terkandung dalam ceramah tersebut sesuai dengan alat bukti berupa video.

“Secara pribadi, ini bukan pleno, melihat berdasarkan klarifikasi memang ada pelanggaran yang dilakukan Rhoma Irama karena melakukan dakwah di masjid dan menyebutkan nama orang yang dianggap memojokkan dan merasa terhina dengan kata-kata Rhoma Irama. Ini melanggar pasal 78 poin b, dilarang menghina, menghasut dengan agama, suku, ras dan antar golongan,” katanya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya