SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mulai melakukan rekapitulasi perolehan suara secara manual, meskipun hasil perhitungan cepat telah diumumkan oleh sejumlah lembaga survei. Rekapitulasi suara tingkat kelurahan secara serentak dilakukan hari ini.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan rekapitulasi suara mulai dilakukan setelah seluruh kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) masuk ke kelurahan. “Kotak suara dan surat suara dari TPS sudah masuk ke kelurahan sejak kemarin sore dan tadi malam,” ujarnya di kantornya, hari ini.

Dia menjelaskan ada tiga hari bagi kelurahan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara dari tiap TPS di tiap kelurahan. Petugas, sambungnya, akan melakukan perhitungan suara terhadap surat suara sah dan tidak sah serta jumlah pemilih.

Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai di tingkat kelurahan, paparnya, akan dibawa ke kecamatan dan direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).”Dari kecamatan rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten kota hingga terakhir di tingkat provinsi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sumarno meminta saksi dari seluruh pasangan calon untuk mengawasi rekapitulasi secara cermat, karena potensi kecurangan masih mungkin terjadi meskipun sudah ada hasil perhitungan cepat. “Kami meminta bahkan dalam sosialisasi KPU kepada tim sukses pasangan calon, agar semua saksi mengawal penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara dari mulai TPS sampai tingkat provinsi,” terangnya.

Menurutnya, pergerakan kotak suara bisa menjadi titik rawan kecurangan yang harus dicermati. Oleh sebab itu, lanjutnya, saksi dipersilakan apabila ingin menunggui kotak suara. “Bahkan menginap untuk menjaga kotak suara,” tegasnya. Menurutnya, para saksi pasangan calon sudah memiliki bekal hasil penghitungan suara di TPS, apabila ada kecurangan atau perbedaan hasil rekap suara, saksi bisa mengajukan protes kepada petugas atau pengawas pemilihan.

Hasil perhitungan cepat sejumlah lembaga survei, perolehan suara Jokowi-Ahok mencapai 43%-45%, jauh di atas perolehan suara Foke-Nara yang hanya memperoleh di kisaran 33%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya