SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jokowi-Foke

Jokowi-Foke (dokumentasi)

JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus mengupayakan agar para korban kebakaran di Jakarta tetap mendapatkan hak suara untuk berpartisipasi dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menegaskan, pihaknya akan memperhatikan agar korban yang hendak memilih pindah sesuai Pasal 6 SK KPU DKI No.16/2011, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

“Mereka, para korban kebakaran ini adalah warga resmi Jakarta, sehingga suatu hal yang penting bagi mereka untuk tetap menggunakan hak politiknya,” tegas Ramdansyah di Jakarta, Senin (27/8).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 7 SK KPU DKI korban dapat diberikan hak untuk memilih meski kehilangan kartu pemilih selama ada dalam DPT di lokasi kebakaran.

“Karenanya Panwaslu juga akan meminta kepada KPU DKI Jakarta agar akses untuk memilih terhadap korban kebakaran dimudahkan,” jelasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya