SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta tidak akan tinggal diam terkait laporan ceramah pedangdut Rhoma Irama yang dinilai bernuansa SARA serta menyudutkan salah satu pasangan cagub-cawagub.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait pelaporan isu SARA yang diutarakan Rhoma Irama dalam ceramah agamanya,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Ramdansyah, jika Rhoma Irama yang juga juru kampanye pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) terbukti melakukan penghasutan terkait isu SARA, maka ia akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu UU No.32/2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.

“Pidana dan denda sudah pasti bila memang bukti dan saksi sangat kuat untuk mempidanakannya,” tegas Ramdansyah.

Dalam waktu dekat ini, Panwaslu juga akan memanggil Rhoma Irama untuk dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.

Sebelumnya, pada Minggu (29/7) Rhoma Irama dinilai melakukan penghasutan yang berunsur SARA saat memberikan ceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ia mengatakan dalam melakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta isu SARA itu dibenarkan. Ia juga mengatakan kepada jamaah yang hadir untuk memilih pemimpin yang beragama Islam.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya