SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

SEMARANG-Ribuan warga Kabupaten Cilacap, terancam tak bisa memberikan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat pada 9 September 2012. Pasalnya mereka sekarang masih berada di luar negeri, bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), di Timur Tengah, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, mengatakan jumlah warga Cilacap yang menjadi TKI tercatat sebanyak 11.343 orang. ”Mereka kebanyakan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga, perawat bayi atau orang tua,” katanya.

Para TKI asal Cilacap ini, lanjut dia, sejak awal 2012 telah terikat kontrak kerja selama dua tahun, sehingga kemungkinan besar tak bisa mendapat izin pulang dari majikannya untuk pulang kampung mengikuti pilkada. Kecuali, menurut Wika, pada pemilihan presiden (pilpres), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tiap-tiap negara akan memfasiltasi TKI ikut serta melakukan pencoblosan di Kantor KBRI setempat. ”Biasanya izin cuti hanya diberikan kalau sifatnya nasional seperti Lebaran. Untuk pilkada, TKI tak mendapat izin dari majikan pulang kampung,” ujarnya.

Menurut ia, Cilacap merupakan salah satu pemasok TKI terbesar,”Disusul Kabupaten Brebes, Kendal, dan Tegal,” ungkap Wika. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jateng, selama 1 Januari- 31 Juli 2012, kabupaten yang tergolong banyak memasok TKI adalah Cilacap 11.343, Brebes 7.413 orang, Kendal 5.865 orang, Tegal 5.182 orang, dan Banyumas 4.085 orang.

Pilkada Cilacap mendatang diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni, Novita Wijayanti-Mohammad Muslich dan petahana Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji yang berpasangan dengan Akhmad Edi Susanto.

Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Andreas Pandiangan, menyatakan, para TKI asal Cilacap tetap didaftar sebagai pemilih pada Pilkada 9 September 2012. Sepanjang memenuhi persyaratan yakni telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, pada TKI terdaftar sebagai pemilih. ”Apakah nantinya para TKI asal Ciacap mencoblos pada pilkada atau tidak, merupakan hak mereka,” ujar dia. Hanya saja menurut Andreas, bila TKI tak menggunakan hak memilih bukan berarti menjadi golongan putih (Golput). ”Mereka [TKI] bukan Golput karena bekerja di luar negeri dan tak mendapatkan izin dari majikan tempat bekerja,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya