SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur [dilakukan] pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, seperti dilansir Antara.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Adapun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota KPU Idham Holik dan Yulianto Sudrajat dalam meresmikan acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’.

Hadir pula jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait.

Pendaftaran Calon Kepala Daerah dimulai 5 Mei

Sementara, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen sejak Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya