SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Solopos.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memending atau menghentikan tahapan persiapan pelaksanaan 17 pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota 2015.

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng), Joko Purnomo mengatakan langkah ini setelah adanya surat ederan (SE) dari ketua KPU pusat.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kami tadi pagi [Kamis kemarin] telah menerima SE ketua KPU pusat untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada,” katanya ketika dihubungi Solopos.com sedang berada di Bali, Kamis (2/10/2014).

Dia kemudian menyebutkan SE KPU Nomor 1.600/KPU/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

SE tentang pelaksanaan tahapan pilkada 2015 tersebut ditujukan kepada para ketua KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota.

“Alasan penundaan karena telah disetujuinya UU tentang Pilkada oleh DPR pada 25 September 2014,” ungkap Joko.

Berdasarkan fotokopian dokumen SE KPU pusat yang diperoleh Espos dari KPU Jateng, menyebutkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah bulan Juli 2014 dan telah melaksanaan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.

Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukan bagi pelaksanaan tahapan pilkada agar KPU provinsi/KIP Aceh maupun KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan dana hibah tersebut.

Koordinasi
KPU provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan pelaksanaan kebijakan KPU.

Joko lebih lanjut menyatakan, dengan adanya SE Ketua KPU pusat ini maka tahapan 17 pilkada kabupaten/kota 2015 dipending semua.

“Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut tentang UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada,” tandasnya.

Seperti pernah diberitakan pada 2015 di Jateng ada 17 pilkada yakni, Kota Semarang, Rembang, Kebumen, Purbalingga, dan Kota Solo (pada April).
Kemudian Boyolali (Mei), Kota Pekalongan, Blora, Kendal, Kota Magelang, dan Sukoharjo (pada Juni).

Selain itu juga Kabupaten Semarang, Purworejo (pada Juli). Selanjutnya Wonosobo (pada Agustus), Wonogiri dan Klaten (September), dan Pemalang pada Oktober.

Terpisah, Koordinator Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya menghentikan proses persiapan rekruitmen anggota pengawas pilkada di 17 kabupaten/kota.

Menurut dia, penghentikan ini karena tugas pengawas pemilu berdasarkan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengawasi tahapan teknis yang dilaksanakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

”Kalau KPU menghentikan tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota, maka kami juga menghentikan proses rekrutmen anggota pengawasa. Kalau pengawas tetap dibentuk terus mau mengawasi apa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya