SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANDUNG —- Masih dalam proses penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013, beberapa pihak mulai menyampaikan protes dengan mekanis pesta demokrasi yang telah dilakukan.

Tim pemenangan koalisi Dede Yusuf-Lex Laksamana memprotes keras surat Ketua KPU Jabar yang memperbolehkan fotokopi model C6-KWK dan model C1-KWK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua Tim Kampanye Dede Yusuf-Lex Laksamana, Sunatra mengatakan KPU tidak konsisten menjalankan Pilgub yang bersih dan jujur adil.

“Bentuk tidak konsistennya dan pelanggaran yang dilakukan KPU Jabar adalah keluarnya surat KPU Jabar Nomor 194/KPU-Prov-011/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013 perihal logistik Pilgub 2013,” katanya, Rabu (26/2/2013).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa apabila masih kekurangan Model C6-KWK agar digandakan dengan cara difotokopi. Lalu fotokopinya agar dibubuhi stempel PPK atau PPS. Fotokopi formulir C-KWK tersebut tetap berlaku walaupun tidak berwarna.

“Sepanjang ada stempel PPK/PPS. Pengadaaan sesuai kebutuhan alias tak terbatas,” jelasnya.

Poin dua surat tersebut yang ditandatangani Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat juga menyebutkan jika masih ada kekurangan formulir seri C lainnya agar digandakan dengan difotocopy tanpa perlu dibubuhi stempel PPK/PPS. Kecuali model C1-KWK dan lampirannya C1-KWK yang harus dibubuhi stempel PPK/PPS.

Poin tiga, apabila masih kekurangan sampul dapat menggunakan sampul lain atau kantong plastik transparan, dengan menuliskan jenis isi sampul dan tetap menggunakan segel. “Keempat formulir-formulir Seri D dan Seri DA dapat pula digandakan sesuai kebutuhan,” katanya lagi.

Sunatra mengatakan surat edaran tersebut patut dicurigai sebagai alat penggelembungan suara oleh pasangan tertentu. “Surat tersebut dikeluarkan ketua KPU Jabar tanpa payung hukun yang jelas. Setelah kami cek, sampai 21 Februari tidak ada rapat pleno membahas surat ini. Sebagai tim kami juga tidak diberi tahu.”

Pihaknya juga mempertanyakan darimana dana fotokopi yang dikeluarkan PPK dan PPS mengingat dana Pilgub Jabar sudah jelas peruntukannya.

“Ada dugaan KPU menerima dana non-budgeter yang diterima PPK/PPS.”

Sampul plastik juga tidak boleh diganti mengingat spesifikasi teknis sampul kertas pemilukada sudah ditentukan. “Kami memprotes keras keluarnya surat tersebut dan meminta Panwaslu dan Dewan Kehormatan KPU segera turun tangan karena ini telah mencoreng penyelenggaraan Pilgub Jabar,” katanya.

Pihaknya juga Kamis (28/2/2013)  akan mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan KPU karena diduga terjadi penggelembungan suara di tingkat PPK/PPS.

“Meminta KPU mencabut surat dan menyatakan model C6 atau C1 yang difotokopi harus ditarik dan di TPS ternyata menggunakan fotokopu tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang!” Tegas Sunatra. (JIBI/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya