SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Ulah tak adil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membungkam hak konstitusi Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja (Khofifah-Herman) terus berdampak. Demi menambal kesalahan mereka, kini KPU Jatim memilih menambal formulir penghitungan suara dengan gambar tempel.

Kendati Khofifah-Herman kini telah disahkan KPU sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2013, formulir penghitungan suara yang telanjur dicetak sehingga tak mencantumkan nama mereka sebagai peserta. Formulir itu dicetak KPU Jatim tanpa menunggu kepastian peserta Pilgub Jatim 2013 yang kala itu tengah dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Setelah DKPP menunjuk KPU jatim bersalah dan memulihkan hak konstitusi Khofifah-Herman, sejatinya sempat beredar wacana dilakukan cetak ulang formulir tanpa membebani keuangan negara ataupun daerah karena pencetakan formulir yang keliru itu murni kesalahan KPU Jatim. Nyatanya, wacana itu tak terlaksana.

Tak mau menanggung konsekuensi mencetak ulang, KPU Jatim bersepakat formulir rekapitulasi suara C1 yang hendak digunakan dalam perhitungan suara Pilgub Jatim 29 Agustus mendatang dilengkapi nama Khofifah-Herman dengan cara menempelinya dengan stiker. Menurut pengertian Ketua KPU Jatim Andry Dewanto penambalan formulir dengan stiker itu sah dan tidak bertentangan dengan hukum, serta telah menjamin hak konstitusi calon.

“Jadi itu pilihan paling tepat mengingat waktu yang terbatas,” klaim lelaki yang sebelumnya telah dipersalahkan DKPP karena tak tegas saat tiga anggota lain KPU Jatim lain mengebiri hak konstitusi warga negara yang hendak turut bersaing dalam Pilgub Jatim 2013 itu.

Menurut dia, putusan tidak mencetak kembali formulir penghitungan suara melainkan hanya menambalnya dengan gambar tempel itu diambil dalam rapat anggota KPU Jatim, Kamis (15/8/2013). “Kami kira stiker paling memungkinkan, cetak ulang akan terlalu mepet selesainya. Nanti penempelan di kabupaten-kota,” kilahnya.

Pengadaan stiker bertuliskan nama Khofifah dan Herman yang dianggarkan dengan biaya sekitar Rp200 juta itu tak dilelangkan, melainkan diserahkan langsung kepada pemenang tender sebelumnya, PT Pura dan CV Karisma Mandiri. Keputusan menambal formulir dengan stiker itu diambil setelah tiga anggota KPU Jatim yang sebelumnya telah dinyatakan DKPP bersalah karena memberangus hak konstitusi warga negara, Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud, diaktifkan kembali.

Pilgub Jatim akan dilakukan Kamis (29/8), pemilihan diikuti empat pasangan calon, Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah, Eggi Sudjana-Muhammad Sihad dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya