SOLOPOS.COM - Surat suara Pilgub DKI. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Surat suara Pilgub DKI. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar menegaskan dan memastikan warga Jakarta yang menjadi korban kebakaran tidak akan kehilangan hak pilihnya pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI, 20 September mendatang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami pastikan para korban bencana kebakaran tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Dahliah di Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Dahliah mengatakan KPU sudah menetapkan DPT untuk putaran kedua yakni sebanyak 6.996.951. Dalam DPT tersebut ada penambahan sebanyak 34.000 pemilih dari DPT putaran pertama.

Lanjutnya, pihak KPU akan mengutamakan dalam pendisitribusian surat undangan ke warga yang berada di wilayah yang menjadi korban bencana kebakaran. Pasalnya, surat undangan akan diberikan kepada warga yang namanya sudah tercantum dalam DPT..

“Untuk wilayah kebakaran kami akan lebih prioritaskan dalam pendistribusian undangannya. Surat itu akan dibagikan paling lambat tanggal 17 September 2012 atau H-3 sebelum pemungutan suara dilakukan,” terangnya.

Tambah Dahliah, bagi warga yang ingin pindah TPS karena lokasinya tidak memungkinkan untuk segera diurus tapi tidak boleh terlalu jauh. “Hal itu perlu diakomodir oleh petugas kami dengan surat pengantar dan kordinasi dengan RT/RW setempat, asal ada undangannya dulu,” tegasnya.

Dahliah menuturkan, pada putaran kedua ini tidak banyak perubahan dalam surat suara. Hal ini karena hanya ada dua pasangan calon gubernur sehingga ukuran surat suara ukurannya menjadi lebih kecil. Menurut Dahliah, nomor urut pasangan calon pun tidak berubah.

“Begitu juga dengan pengadaan bilik dan kotak suara, tidak mengalami perubahan. Kotak dan bilik menggunakan yang masih tersedia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya