SOLOPOS.COM - Gambar Ahok dihipnotis yang diunggah di situs Teman Ahok. (Istimewa)

Pilgub DKI Jakarta masih diwarnai teka-teki jalur pencalonan Ahok. PDIP pun menolak deadline 1 pekan yang diberikan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku akan menunggu keputusan PDIP mengenai Pilkada DKI Jakarta (Pilgub DKI Jakarta) 2017. Pasalnya Ahok berkeinginan untuk maju kembali bersama Djarot Saiful Hidayat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Nah, sayangnya, tenggat waktu yang diberikan Ahok ini direspons berbeda oleh PDIP. Partai berlambang moncong putih itu menolak diatur oleh Ahok. “Di PDIP, soal Pilkada ada mekanisme yang diatur di partai. Yang jadi calon harus ikut mekanisme. Sekarang ada penjaringan dan penyaringan,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3/2016).

“Di partai, kita punya aturan main. Yang mau diusung, ikut. Bukan kandidat yang atur partai,” sambungnya.

PDIP merupakan satu-satunya partai di DKI yang memiliki cukup kursi untuk mengusung calon sendiri. Ahok pun diminta untuk memilih apakah akan bersama PDIP atau berjuang di jalur independen dengan ratusan ribu KTP yang sudah dikumpulkan Teman Ahok. “Kalau mau ikut partai, pilihlah jalur partai, tapi tidak bisa dua-duanya,” tegas Andreas.

Sebelumnya, Ahok memang masih menunggu sikap PDIP soal pencalonan Djarot sebagai cawagub mendampingi dirinya. Jika tidak, Ahok memilih calon lain yaitu PNS DKI Jakarta, yaitu Heru Budi Hartono.

“Pekan depan. Kita tunggu sampai minggu depan, kalau jawabannya sampai enggak jelas. Karena kita mesti mengisi nama kelihatannya,” kata Ahok di Halaman Parkir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Sementara itu, Djarot mengaku akan tetap akan mengikuti mekanisme partai yang menaunginya. “Kami akan tunggu sampai minggu depan , karena jawabannya mesti jelas,” kata Ahok.

Lebih lanjut, Teman Ahok diharuskan untuk mengisi nama calon wakil gubernur untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pendaftaran calon independen bakal dilakukan pada Juli 2016, seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU No. 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya