SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi membahas Pilgub Bali. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi membahas Pilgub Bali. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) setelah menolak permohonan sengketa Pilgub Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (Pas).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Akil mengatakan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Berdasarkan fakta persidangan pihak terkait [pasangan Pasti-Kerta] justru membuktikan bahwa pemohon yang melakukan pelanggaran berupa money politics, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 [pasangan Pas],” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Pasangan Pas mengajukan permohonan karena dinilai selama penyelenggaraan Pilgub Bali banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak Pasti-Kerta secara sistematis, masif, dan terstruktur. Pihak Pas juga menilai KPU tidak merespons atas berbagai temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon.

Dalam Pilkada Bali yang diikuti dua calon pasangan, Pasti-Kerta berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02%) atau unggul 996 suara atas pesaingnya. Pasangan Pas yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya