SOLOPOS.COM - Stadion Manahan Solo (JIBI/dok)

Piala Presiden 2015 di Stadion Manahan Solo beberapa waktu lalu diwarnai munculnya banyak tiket palsu.

Solopos.com, SOLO — Pengedar tiket palsu dalam laga sepak bola Piala Presiden 2015 antara Sriwijaya FC melawan Arema di Stadion Manahan Solo beberapa waktu lalu, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2016). Diduga kuat, pelaku masuk dalam sindikat pemalsuan tiket yang terorganisir rapi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Salah satu pengedar tiket palsu yang berhasil diringkus aparat bernama Rochim, 52. Warga Surabaya itu dibekuk di sekitar Stadion Manahan ketika tengah menjual tiket palsu. Dari tangan pelaku, didapati sejumlah tiket palsu serta uang hasil kejahatanya.

Rochim mengaku baru kali itu mengedarkan tiket palsu. Ia juga mengaku tak kenal pihak yang menjual tiket palsu dalam partai besar. Saat Espos mengajukan sejumlah pertanyaan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rochim selalu mengeleng kepala.

Menurut seorang penyidik yang membekuk Rochim, pelaku sengaja tak membuka suara ihwal sindikat tiket palsu. Menurutnya, dengan cara itu jaringan tiket palsu akan tetap beroperasi. Rochim diduga menjadi martir dengan catatan keluarganya dirawat dan dihidupi dengan baik selama ia mendekam di penjara.

“Itu strategi para sindikat yang terorganisir. Pelaku lebih baik dipenjara beberapa saat, tapi keluarganya dijamin hidupnya,” ujar sumber Solopos.com itu. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Utsman itu, tiga saksi dihadirkan. Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Lokal pertandingan, Hery Isranto, Koordinator, Teja Krisnamurti, dan petugas penjaga pintu penonton Yanto.

Dalam kesempatan itu, Teja mengisahkan awal mula terungkapnya tiket palsu itu. Tiket palsu itu ia dapatkan dari tiket boks yang seharusnya sudah tutup sekitar pukul 15.30 WIB. Ia lantas curiga dan mengecek kejanggalannya. Ia lantas segera berkoordinasi dengan aparat dan tak berselang lama pelaku ditangkap.

”Tiket palsu terlihat bedanya, mulai bahannya dan ketebalanya mudah diketahui. Dijual di bagian ekonomi karena ekonomi relatif lebih ramai,” ujar Teja.

Meski penjualan tiket palsu terlihat terorganisir, namun dia meyakinkan tidak ada keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Hery Isranto atau akrab disapa Gogor menambahkan sedikitnya ada 1.800 tiket palsu yang beredar dalam pertandingan itu. Hal itu diketahui dari jumlah tiket asli yang masih tersisa 1.800 lembar, sementara stadion telah penuh.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, Ari Panca, mengatakan terdakwa terancam penjara maksimal 6 tahun. Dia dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya