SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Pencairan tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Solo tersendat. Hal ini karena terjadi kesalahan pengetikan angka jumlah total tunjangan sertifikasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh petugas Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Solo, Syamsuddin, mengungkapkan seharusnya angka total yang tertulis dalam DIPA adalah Rp 10 miliar. Tapi ternyata angka yang tertulis di DIPA yang diketik petugas Kanwil Kemenag Jawa Tengah, hanya Rp 13,5 juta. Akibatnya dana tersebut sangat tidak mencukupi untuk membayar tunjangan sertifikasi guru PAI di Solo.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Untuk pembayaran enam bulan, satu guru ada yang menerima hingga Rp 15 juta. Jadi uang Rp 13,5 juta sangat tidak mencukupi,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/2).

Uang senilai Rp 10 miliar itu, ungkapnya, digunakan untuk membayar 18 bulan tunjangan sertifikasi 122 guru PAI Kota Solo. Yaitu tunjangan sertifikasi periode Juni-Desember 2011 dan tunjangan sertifikasi tahun 2012. “Untuk tunjangan sertifikasi tahun 2012, rencananya dibayar setiap bulan. Jadi pengajuannya sudah di awal. Tapi ternyata ada masalah,” ujarnya.

Tak hanya itu, ungkapnya, tersendatnya pencairan tunjangan sertifikasi juga karena sebelumnya ada miskomunikasi petugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Saat itu ada aturan baru, bahwa mereka yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, selain sudah harus lulus proses sertifikasi, juga harus memiliki Nomor Register Guru (NRG). Jika NRG diperoleh guru tahun 2010, maka guru tersebut baru mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2011.

Sebenarnya, lanjut Syamsuddin, guru PAI Kota Solo saat itu sudah memiliki NRG. Tapi tidak ada kejelasan, kapan NRG itu diperoleh. Akibatnya petugas KPPN yang saat itu menerima berkas tidak mau memroses lebih lanjut. Kemungkinan hal itu karena petugas tersebut berhati-hati.

“Kemudian kami berkonsultasi dengan kepala KPPN. Ternyata berkas yang diajukan Kemenag Solo sebenarnya bisa diproses lebih lanjut karena sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan demikian, katanya, dari Kemenag Solo sebenarnya sudah mengupayakan agar pencairan tunjangan sertifikasi guru PAI Kota Solo tidak tersendat sebagaimana guru lainnya. Tapi ternyata ada masalah lain. Hal itu, katanya, sekaligus menepis anggapan sebagian orang yang berpikiran bahwa dana untuk membayar tunjangan sertifikasi sebenarnya sudah ada di Kemenag Solo. “Dana itu langsung ditransfer ke rekening penerima. Jadi tidak ada di Kemenag,” imbuhnya.

Syamsudin juga menegaskan bahwa uang itu tidak akan hilang. Ada kamungkinan  dana akan dianggarkan dalam APBN Perubahan. Hal ini berarti pencairan setelah Juni 2012. Namun pernah juga ada informasi, dana akan cair pertengahan Februari. “Semoga secepatnya. Tapi hingga kini belum ada kejelasan,” katanya.

(JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya