SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron. (Antararn)

Solopos.com, JAKARTA Seorang petugas milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara membuat surat terbuka hingga menghebohkan warganet lantaran memuat informasi kebobrokan pihak pejabat bea cukai daerah.

Informasi yang dibuka petugas bea cukai itu mengenai hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat bea cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.

Dalam surat terbuka itu, petugas milenial Bea Cukai Kualanamu berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.

Namun beredar kabar petugas milenial Bea Cukai Kualanamu itu dipanggil oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Segala email dan telepon genggam mereka diperiksa untuk mengetahui penyebar surat terbuka tersebut.

Tindakan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang memanggil petugasnya itu direspons KPK.

KPK menuding pemanggilan terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system.

“Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS (Whistle Blower System) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (26/3/2023) petang.

Pihaknya berharap tindakan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh insan yang menamakan diri bea cukai milenial itu.

Dirinya meminta unit kepatuhan internal memahami substansi keberadaannya selaku pihak yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.

Karena itu KPK berharap unit kepatuhan memanggil dalam rangka mendalami kebenaran dan bukan sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkap kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya,” ujar Nurul Ghufron seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya