Jakarta— Para petinggi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian. Dua tunjangan tersebut diberikan setelah Menteri Keuangan melakukan revisi aturan tentang tunjangan bagi pejabat negara.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara, yang mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif
“Seiring dengan adanya perubahan kebijakan di bidang kelembagaan negara khususnya dengan ditetapkannya beberapa Pejabat Negara yang baru maka ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 perlu disesuaikan,” ujar Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry A Zoeratin dalam siaran persnya, Kamis (17/6).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2010, Pejabat yang termasuk sebagai Peserta penerima Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) seperti yang tertuang dalam Pasal 1 adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
dtc/rif