SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Aparat Polsek Banjarsari meringkus tiga orang pengguna sabu-sabu (SS) sekaligus merupakan sindikat penipu dan penggelap mobil rental wilayah Semarang di sebuah kamar hotel di Gilingan, Banjarsari, Rabu (4/5/2011) pukul 21.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik berisi SS seberat 0,5 gram dan satu set alat pengisap yang terdiri pipet, sedotan dan tutup bong. Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata, didampingi Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Kamis (5/5/2011) mengatakan para tersangka berasal dari Gemuk, Ungaran, Semarang. Mereka adalah Ferdianto alias Ferdi, 31; Setyo Nugroho alias Bowo, 28 dan Irlandi Hepi Nugroho alias Andi, 29.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Sementara mereka diketahui hanya sebagai pengguna. Penyidikan masih terus dikembangkang,” terang Kapolsek.  Diungkapkan Kapolsek, dari pendalaman penyidikan, para tersangka ternyata juga merupakan sindikat penipu dan penggelap mobil rental. Mereka beroperasi di wilayah Semarang. “Kami hanya menjerat dengan perkara penggunaan SS. Mengenai kejahatan yang lain akan dilanjutkan oleh polisi yang yang berwenang di Semarang,” urainya.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Salah satu tersangka, Irlandi, di hadapan wartawan mengaku mengonsumsi SS sudah enam bulan. Aktivitas itu dilakukannya setelah mendapatkan hasil dari menggelapkam mobil.

(m93)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya