Jakarta--Dua orang anggota DPRD Semarang dibekuk polisi di Bali. Mereka ditangkap karena menggelar pesta sabu-sabu disebuah hotel di kawasan Kuta Bali.
“Besok saja tersangka dan barang buktinya, kita buka ke media,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (3/2).
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Dua orang anggota DPRD Semarang berinisial EP dan BS ini ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada Selasa, (1/2), pukul 21.45 WIB. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta sabu di kamar 226 sebuah hotel di Kuta.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melihat transaksi narkoba di sekitar hotel tempat politisi ini menginap. Polisi kemudian polisi melakukan pengintaian disekitar hotel itu.
Polisi kemudian menggerebek kamar hotel tersebut. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram yang diakui sebagai milik keduanya. Sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok itu ditemukan terselip di tempat tidur.
dtc/tiw