SOLO-Dua pemuda yang tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Polresta Solo. Keduanya ditangkap petugas saat tepergok pesta sabu di kamar indekos di Kampung Semanggi RT 005/RW 002, Semanggi, Pasar Kliwon, Sabtu (4/8) malam.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
“Petugas mencurigai dua pelaku sudah lama mengonsumsi sabu, namun petugas kesulitan untuk membuktikan. Pada Sabtu kebetulan ada informasi mengenai aksi dua pelaku yang pesta sabu, lalu kami datang ke lokasi guna melakukan penangkapan,” tegas Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Nyoman Garjita, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin (6/8/2012) siang.
Menurut Sis, dua pemakai sabu yang tertangkap yakni Wahyu Widiyanto alias Wiwid alias Kentir, 30, warga Kampung Semanggi RT 005/RW 002, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dan Yongky Widodo Sugiarto, 33, warga Jl Bekisar I No 15, Manahan, Banjarsari, Solo.
Sis memaparkan hasil penggeledahan di indekost tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu, dua plastik bekas pembungkus sabu dan sejumlah alat bukti lainnya. Dari pemeriksaan, keduanya membeli sabu secara patungan. Mereka mendapatkan sabu dari bandar berinisial A, masih buron. Sabu paket hemat dibeli dengan harga Rp200.000.
“Dua orang ini merupakan teman yang kerap nongkrong bareng. Pesta sabu dilakukan di indekos Wahyu di Semanggi, Pasar Kliwon,” terang Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.
Dalam pengakuan kepada wartawan, Yongki telah memakai sabu sejak dua pekan lalu. Dia pernah menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. “Kami membeli barang itu dengan cara patungan. Barang sabu seberat seperempat gram itu saya beli dari A. Saya sudah lama enggak makai sabu, ini mau nyoba lagi malah kena garuk polisi,” papar Yongki yang merupakan sales pakaian ini.
Lebih lanjut, Sis menegaskan dua pelaku diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu. “Hasil tes urine, dua pelaku dinyatakan positif. Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” terang Sis.