SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sebanyak lima pengunjung di Ngarsopuro terkena razia Pekat yang digelar jajaran Polsek Banjarsari, Selasa (3/8) malam. Selain meringkus kelima warga yang diduga melakukan pesta Miras dan meresahkan pengunjung lainnya, polisi juga mengamankan seorang penjual Miras.

Informasi yang dihimpun Espos, dalam beberapa hari terakhir jajaran Polsek Banjarsari fokus meningkatkan pengawasan di lima titik di Banjarsari yang dinilai sering digunakan untuk menggelar pesta Miras. Kali terakhir, pengawasan ketat dilakukan di ruang terbuka rakyat di Ngarsopuro. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Kelima pemabuk yang ditangkap petugas terdiri atas, Rudi Sugiantoro, 19, warga Kedawung Wetan, Sragen, Agung Kriswanto, 29, warga Turisari, Mangkubumen, Solo, Macdani, 19, warga Serengan, Daru, 32, warga Timuran, Solo, dan Hibah Ismail Sholeh, 20, warga Sriwedari, Laweyan. Di sisi lain, seorang penjual Miras di kawasan Banjarsari, yakni Rigo Sumarmo, 40, warga Gondang, Manahan, Banjarsari.

Selain mengamankan para pemabuk dan penjual Miras, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu galon besar kosong yang sering diisi ciu, 1 liter botol ciu, seperempat botol ciu ukuran sedang, dan satu botol ciu ukuran sedang.

“Razia kami lakukan di Ngarsopuro mulai pukul 23.00 WIB. Sesuai dengan perintah pimpinan, kami bertekad untuk terus meminimalisasi peredaran dan penggunaan Miras di kawasan Banjarsari. Hal itu penting dilakukan, mengingat sebentar lagi akan ada momen bulan Ramadan,” tegas Kanitreskrim, Ipda Teguh Sujadi mewakili Kapolsek Banjarsari, AKP Edison Pandjaitan dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemetaan terhadap peredaran Miras di Banjarsari sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sehingga, diharapkan beberapa hari sebelum bulan Ramadan tiba kondisi di Banjarsari dapat terbebas dari Miras.

Menurut dia, seluruh warga yang diamankan petugas akan dikenakan pasal Tipiring. Selain itu, ke depan para pemabuk dan penjual Miras diminta untuk wajib lapor dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa pada waktu yang akan datang.

“Selama kurun waktu dua pekan terakhir sudah ada puluhan orang yang terjaring dalam razia Pekat ini,” kata dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya