SOLOPOS.COM - Keluarga penumpang pesawat terbang Malaysia Airlines MH370 meluapkan emosi di Hotel Lido, Beijing, China, Senin (24/3/2014), begitu mendengar kepastian seluruh penumpang pesawat itu kemungkinan telah tewas. (JIBI/Solopos/Reuters/Jason Lee)

Solopos.com, JAKARTA — Sebuah firma hukum yang mewakili lebih dari separuh penumpang Malaysia Airlines mh370 yang hilang 8 Maret lalu mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut dan pabrik pesawat Boeing Co BA dengan tuduhan pesawat itu jatuh karena mesinnya rusak.

Gugatan hukum itu diajukan oleh Ribbeck Law dan didaftarkan di pengadilan Circuit Court, Illinois, Amerika Serikat. Salah satu gugatan itu menuntut ditelitinya kemungkinan cacat pabrik atas pesawat Boeing 777-200ER yang digunakan operator Malaysia Airlines.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Meski gugatan itu diajukan terhadap Boeing dan Malaysian Airlines, namun fokus kasus ditujukan pada Boeing,” ujar pengacara Ribbeck sebagaimana dikutip mirror.co.uk, Kamis (27/3/2014). Pihak Ribbeck percaya bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh keruskan mesin pesawat.

“Teori kami dalam kasus ini adalah bahwa ada kegagalan peralatan di bagian kokpit yang telah menyebabkan kebakaran yang membuat pilot dan penumpang tidak sadar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya